TVRINews - Jambi
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum Perumda Air Minum Tirta Mayang. Perkara ini dinilai masih berpotensi berkembang seiring proses penyidikan yang berjalan.
Kasus tersebut tetap ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi meski tiga tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Husni Abda, mengatakan penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang terlibat, apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan,” ujar Husni Abda, Jumat, 15 Mei 2026.
Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,4 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Jambi.
Dugaan korupsi berawal dari pengadaan bahan kimia jenis sucolite yang digunakan untuk penjernihan air baku Sungai Batanghari pada periode 2021 hingga 2023. Total kebutuhan bahan kimia tersebut mencapai hampir enam juta kilogram.
Dalam proses pengadaan, PT DHS ditetapkan sebagai pemenang dalam enam kontrak melalui mekanisme pemilihan langsung dan pelelangan terbatas, dengan total nilai kontrak mencapai Rp19,57 miliar.
Polresta Jambi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










