TVRINews, Jambi
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Memasuki periode kedua pelaksanaan, petugas terus menggencarkan sosialisasi karena masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui perpanjangan program hingga 29 Desember 2026.
Pada tahap pertama yang berlangsung pada 18 Agustus hingga 30 September 2026, tercatat sebanyak 10.548 wajib pajak di Kabupaten Merangin telah memanfaatkan program tersebut. Namun, capaian program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi secara keseluruhan masih belum memenuhi target.
Petugas Pajak di Kabupaten Merangin, Z. Ehsan, mengatakan sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, terutama pada periode kedua pelaksanaan program.

“Pada tahap pertama, di Kabupaten Merangin tercatat 10.548 wajib pajak telah memanfaatkan program pemutihan,” ujar Z. Ehsan.
Menurutnya, salah satu kendala dalam pelaksanaan program saat ini adalah masih terbatasnya informasi yang diterima masyarakat mengenai perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Untuk mengatasi kendala tersebut, petugas melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran informasi, termasuk media sosial dan pemasangan spanduk di sejumlah titik keramaian. Upaya ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat sehingga mereka mengetahui kesempatan untuk memanfaatkan program tersebut.
Petugas juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor agar segera memanfaatkan program pemutihan sebelum berakhir pada 29 Desember 2026.
Melalui sosialisasi yang terus ditingkatkan, partisipasi wajib pajak diharapkan semakin meningkat. Dengan demikian, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya sekaligus mendukung pencapaian target program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi.










