TVRINews, Jambi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir EWS, anggota Polres Tanjung Jabung Timur yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengatakan keenam tersangka terdiri atas lima anggota Polri dan seorang warga sipil. Lima anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Aiptu M.A., Aipda E.F., Bripka D.H.R., Brigadir U.V.S., dan Bripda E.B.D. Sementara itu, satu tersangka lainnya merupakan warga sipil berinisial B.
Seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih terus mendalami keterlibatan dan peran masing-masing tersangka seiring berjalannya proses penyidikan.
Sebelum menetapkan para tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah memeriksa 13 orang saksi. Delapan di antaranya merupakan warga sipil yang terdiri atas keluarga korban, tenaga medis, serta warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir EWS.
“Kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, serta berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Jambi, dikutip Selasa, 28 Juli 2026.
Polda Jambi menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Aparat kepolisian berkomitmen mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut hingga proses hukum selesai.









