TVRINews, Jambi
Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Tabir melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tambun Arang, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan memusnahkan enam unit rakit dompeng beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Tambun Arang. Kepolisian kemudian melakukan penyisiran untuk memastikan keberadaan lokasi penambangan yang dilaporkan warga.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Tabir, Iptu Bambang Widodo, bersama sejumlah personel Polsek Muara Tabir. Petugas menyisir kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI untuk menemukan sarana dan peralatan penambangan yang masih digunakan.
Dalam penyisiran tersebut, polisi menemukan enam unit rakit dompeng yang diduga digunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin. Selain rakit, petugas juga menemukan sejumlah mesin, nosel atau NS, karpet penambang emas, serta berbagai peralatan pendukung lainnya.
Peralatan tersebut ditemukan di kawasan yang menjadi sasaran penertiban setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penambangan ilegal. Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan tindakan terhadap sarana penambangan yang berada di lokasi.
Namun, ketika petugas tiba dan melakukan penertiban, para pekerja tambang yang berada di kawasan tersebut melarikan diri menuju area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat.
Akibatnya, tidak ada pekerja maupun pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Meski tidak berhasil mengamankan para pekerja, petugas tetap melanjutkan penertiban terhadap sarana dan peralatan penambangan yang ditemukan di lokasi.
Sebanyak enam unit rakit dompeng beserta peralatan pendukung yang ditemukan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Langkah tersebut dilakukan untuk menghentikan penggunaan sarana penambangan ilegal di kawasan yang menjadi sasaran operasi.
Kapolsek Muara Tabir, Iptu Bambang Widodo, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.
Menurut pihak kepolisian, penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Muara Tabir, khususnya di kawasan yang dilaporkan masih terdapat kegiatan penambangan ilegal.
"Aktivitas pertambangan emas tanpa izin menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama apabila dilakukan tanpa pengawasan dan pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bambang.
Selain itu, penggunaan rakit dompeng dan peralatan penambangan di lokasi yang tidak memiliki izin juga dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi para pekerja maupun masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.
Kepolisian menegaskan bahwa laporan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat mendeteksi keberadaan aktivitas pertambangan ilegal. Informasi yang disampaikan warga dapat menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban di lapangan.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Muara Tabir berupaya menekan aktivitas pertambangan emas tanpa izin sekaligus mencegah penggunaan kembali sarana penambangan yang ditemukan di lokasi.
Penertiban enam rakit dompeng di Desa Tambun Arang diharapkan dapat mengurangi aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Muara Tabir serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan hukum dalam kegiatan pertambangan.










