TVRINews, Merangin
Seorang pria berinisial S (31), warga Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, kembali ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam sembilan kasus pencurian. Diketahui, S merupakan residivis yang telah tiga kali berurusan dengan hukum.
Selain itu, riwayat perkaranya antara lain pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, hingga kasus pembakaran Mapolsek Tabir.
Kapolsek Tabir, Iptu Junaidi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas sejumlah laporan pencurian di wilayah hukumnya.

(Foto: Kapolsek Tabir, Iptu Junaidi)
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah melakukan pencurian di sembilan TKP, dengan rincian dua kasus pencurian sepeda motor dan tujuh kasus pembongkaran rumah warga,” ujar Junaidi, dikutip Senin, 2 November 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengidentifikasi barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan delapan telepon genggam. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Dalam menjalankan aksinya, S diduga menyasar rumah warga saat penghuninya sedang tertidur. Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan pisau, kemudian mengambil barang berharga milik korban.
Untuk menghindari identifikasi, tersangka diduga menutupi wajahnya menggunakan kain sarung. Saat proses penangkapan, S sempat melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawanya ke Polsek Tabir untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, S mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar tagihan penebusan sepeda motor, serta membeli narkotika.
“Saya gunakan uang hasil curian untuk kebutuhan, bayar tagihan dan untuk membeli narkotika,” ujar S.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lainnya. Petugas juga memburu seorang rekan S yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Junaidi mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencurian dengan dugaan keterlibatan S agar melapor ke Mapolsek Tabir. Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu penyidik mengidentifikasi kemungkinan TKP lain.
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam keterangan kepolisian, pasal tersebut disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Penerapan pasal dan rincian ancaman pidana tersebut masih perlu dikonfirmasi kembali berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.









