TVRINews, Jambi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap tujuh laporan polisi dalam pelaksanaan Operasi Sikat Narkoba (OSN) yang berlangsung sejak 9 Oktober 2026.
Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 229,92 gram bruto yang diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp298,89 juta.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Tebo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Operasi dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan penindakan di sejumlah kecamatan yang menjadi sasaran kepolisian.
Dari 12 tersangka yang berhasil diamankan, sebanyak 11 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan. Berdasarkan hasil pengungkapan kepolisian, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika.
Satu orang tersangka diduga berperan sebagai bandar, sembilan orang sebagai pengedar, sementara dua orang lainnya berperan sebagai kurir. Perbedaan peran tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tebo.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo, AKP Rahmat Daimandi, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap 12 tersangka dilakukan di empat kecamatan berbeda di wilayah Kabupaten Tebo.
"Kecamatan Tebo Ilir menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni enam orang. Sementara itu, tiga tersangka diamankan di Kecamatan Tebo Tengah, dua orang di Kecamatan Rimbo Bujang, dan satu orang lainnya di Kecamatan Rimbo Ulu," ujar Rahmat.
Sebaran lokasi penangkapan tersebut menunjukkan bahwa pengungkapan kasus dalam Operasi Sikat Narkoba tidak hanya terpusat di satu wilayah, melainkan mencakup sejumlah kecamatan yang menjadi perhatian aparat kepolisian.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 229,92 gram bruto. Polisi turut mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis kecepek dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.
AKP Rahmat Daimandi menjelaskan bahwa nilai ekonomis barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dihitung berdasarkan asumsi harga sebesar Rp1,3 juta untuk setiap gram.
Dengan perhitungan tersebut, total nilai ekonomis sabu-sabu seberat 229,92 gram bruto diperkirakan mencapai Rp298.896.000 atau hampir Rp299 juta. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi harga yang digunakan pihak kepolisian.
Selain menghitung nilai ekonomis barang bukti, Satresnarkoba Polres Tebo juga memperkirakan jumlah masyarakat yang berpotensi terhindar dari penyalahgunaan narkotika melalui pengungkapan kasus tersebut.
Berdasarkan asumsi kepolisian bahwa setiap satu gram sabu-sabu dapat berdampak terhadap lima orang, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan setara dengan potensi perlindungan terhadap sekitar 1.149 jiwa.
Perhitungan tersebut merupakan estimasi yang digunakan pihak kepolisian untuk menggambarkan potensi dampak peredaran narkotika terhadap masyarakat, bukan jumlah korban yang telah teridentifikasi secara langsung.
Pengungkapan tujuh laporan polisi dalam Operasi Sikat Narkoba menjadi bagian dari langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Tebo terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Satresnarkoba Polres Tebo menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus diintensifkan hingga pelaksanaan Operasi Sikat Narkoba berakhir. Penindakan diharapkan dapat menekan peredaran narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
Kepolisian juga mengharapkan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










