TVRINews, Jambi
Jajaran Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Kali ini, petugas menyasar lokasi yang berada di perbatasan Desa Semabu, Desa Kandang, dan Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah.
Razia dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Tim kepolisian yang dipimpin Kapolsek Tebo Tengah, Iptu Rhomandian, bersama Kanit Intel, Kanit Reskrim, serta personel Bhabinkamtibmas, langsung bergerak dari Mapolsek menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah mesin dan peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin. Terhadap temuan tersebut, petugas langsung melakukan tindakan dengan memusnahkan mesin dan peralatan di tempat agar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolsek Tebo Tengah, Iptu Rhomandian, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap aktivitas PETI yang ditemukan di wilayah hukumnya.
"Aktivitas PETI tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama terhadap kondisi tanah, sungai, dan ekosistem di sekitarnya," ujar Kapolsek Tebo Tengah, Iptu Rhomandian, dikutip Selasa, 1 September 2026.
Polsek Tebo Tengah juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan PETI dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal.









