TVRInews, Jambi
Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi akan menggelar Operasi Patuh Siginjai 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran di jalan raya.
Dalam operasi kali ini, penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu sasaran utama penindakan. Hal ini sejalan dengan arahan Korps Lalu Lintas Polri yang mengedepankan penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Adi Benny Cahyono.
Penindakan pelanggaran lalu lintas akan didominasi melalui sistem ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE handheld dengan porsi 60 persen. Sementara 30 persen dilakukan melalui tilang manual dan 10 persen berupa teguran simpatik yang disertai edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.
Untuk wilayah yang belum memiliki fasilitas ETLE, petugas tetap akan mengoptimalkan tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan selektivitas dalam penindakan.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Siginjai ini didominasi melalui sistem ETLE, baik statis maupun mobile, guna meningkatkan transparansi dan kepatuhan masyarakat,” kata Adi Benny Cahyono, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Jumat, 5 Juni 2026.
Ia berharap, melalui Operasi Patuh Siginjai 2026, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat. Dengan demikian, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Provinsi Jambi dapat terwujud secara berkelanjutan.










