TVRINews, Jambi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp423 juta.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AR, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi, serta YF, pihak penyedia barang dari CV Fathan Utama Jaya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, YF langsung ditahan oleh penyidik Kejari Muaro Jambi. Sementara itu, AR belum memenuhi panggilan penyidik lantaran sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menjelaskan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup.
“Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” kata dia
Dalam perkara ini, anggaran pengadaan bibit sapi pada tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp1,552 miliar. Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp423 juta.
Karya Graham Hutagaol mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan bibit sapi tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Kejari Muaro Jambi tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lainnya.
Hingga kini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlangsung. Penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan, sedangkan pembuktian kesalahan akan dilakukan melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.










