TVRINews, Merangi
Dua pemimpin kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi, menyerahkan enam pucuk senjata api rakitan jenis kecepek kepada kepolisian secara sukarela. Dari enam senjata tersebut, empat di antaranya diketahui masih dalam kondisi aktif.
Kedua temenggung yang menyerahkan senjata itu adalah Temenggung Carak dan Temenggung Jon. Keduanya mendatangi Polsubsektor Pamenang Selatan untuk bertemu Kapolsek Pamenang, Iptu Purnawarman, sekaligus menyerahkan senjata yang selama ini mereka simpan.
Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut sosialisasi yang dilakukan jajaran Polsek Pamenang mengenai bahaya dan risiko kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.
Sosialisasi itu juga menjadi bagian dari imbauan Kapolres Merangin agar masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan bersedia menyerahkannya kepada kepolisian secara sukarela.
Dalam penyerahan tersebut, Temenggung Carak menyerahkan enam pucuk kecepek. Empat di antaranya masih dapat digunakan dan sebelumnya kerap dimanfaatkan untuk berburu. Carak mengatakan, keputusan menyerahkan senjata tersebut diambil setelah menerima penjelasan dari kepolisian mengenai aturan dan risiko kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Sebelumnya kami memang memiliki senjata api rakitan untuk berburu. Setelah mendapat imbauan dari pihak kepolisian, kami memutuskan untuk menyerahkannya secara sukarela. Kami berharap hubungan dengan pihak kepolisian tetap baik dan situasi tetap aman,” ujar Carak, dikutip Senin, 2 November 2026.
Kapolsek Pamenang, Iptu Purnawarman, mengapresiasi langkah Temenggung Carak dan Temenggung Jon. Menurutnya, penyerahan secara sukarela menunjukkan kesadaran masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan senjata api rakitan.
“Kami mengapresiasi kesadaran Temenggung Carak dan Temenggung Jon yang telah menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela. Kami akan terus melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kelompok Suku Anak Dalam, agar tidak lagi menyimpan atau menggunakan senjata api rakitan tanpa izin,” kata Purnawarman.
Polsek Pamenang menyatakan akan melanjutkan edukasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mengenai risiko kepemilikan senjata api rakitan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Merangin.
Kepolisian juga berharap tindakan kedua temenggung tersebut dapat mendorong masyarakat lain yang masih menyimpan senjata api rakitan untuk menyerahkannya kepada pihak berwenang.









