TVRINews, Jambi
Polda Jambi mengungkap sebanyak 32 kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Dari puluhan kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran telah menetapkan 71 orang sebagai tersangka.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Widodo memaparkan hasil penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal yang dilakukan di sejumlah wilayah Provinsi Jambi. Selain mengamankan puluhan tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penambangan tanpa izin.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi emas seberat 3.503,64 gram, 12 unit alat berat, satu unit kendaraan roda empat atau roda enam, serta uang tunai sebesar Rp108.123.000.
Kapolda Jambi menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sementara itu, proses penyidikan terhadap sejumlah perkara yang telah diungkap masih berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Provinsi Jambi. Kami tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” tegas Irjen Pol. Widodo, Kapolda Jambi, melalui Kabid Humas Polda Jambi.
Menurut pihak kepolisian, aktivitas penambangan emas tanpa izin tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan. Kegiatan tersebut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, degradasi lahan, erosi, hingga pencemaran sumber air akibat penggunaan bahan berbahaya, termasuk logam berat.
Selain berdampak terhadap lingkungan, aktivitas PETI juga berisiko membahayakan keselamatan para pekerja karena tidak selalu menerapkan standar keselamatan pertambangan. Kondisi tersebut dapat meningkatkan potensi kecelakaan kerja sekaligus mengancam kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan.
Dari aspek sosial dan ekonomi, aktivitas pertambangan ilegal berpotensi memicu konflik antarwarga, mengganggu ketersediaan air bersih, serta memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat. Keterlibatan anak-anak dalam kegiatan pertambangan juga menjadi perhatian karena dapat menghambat pemenuhan hak mereka untuk memperoleh pendidikan.
Polda Jambi turut mengingatkan bahwa aktivitas PETI dapat menimbulkan kerugian bagi negara akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Oleh karena itu, setiap pelaku yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi juga menyoroti potensi konflik sosial yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal. Salah satu kasus yang disampaikan adalah dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di RT 06 Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Peristiwa tersebut melibatkan korban berinisial MEZ dan terduga pelaku berinisial FA. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Warga juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Apabila mengetahui adanya kegiatan PETI, masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110 agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ujar Irjen Pol. Widodo, Kapolda Jambi, melalui Kabid Humas Polda Jambi.
Polda Jambi memastikan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin akan terus dilakukan. Kepolisian juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam mencegah kerusakan lingkungan, mengurangi potensi konflik sosial, serta menjaga keamanan dan keselamatan warga di Provinsi Jambi.










