TVRINews, Jambi
Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 58 kilogram dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi.
Sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan itu merupakan lanjutan dari perkara peredaran narkotika dalam jumlah besar yang menjadi salah satu kasus menonjol di wilayah Jambi.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua terdakwa dinilai terlibat dalam rangkaian peredaran sabu, mulai dari menjadi perantara transaksi hingga menerima dan menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Jaksa menilai seluruh unsur pidana yang didakwakan telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Seluruh unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan selama persidangan berlangsung,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Selain mempertimbangkan barang bukti yang mencapai 58 kilogram, jaksa juga menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara narkotika dengan barang bukti terbesar yang ditangani aparat penegak hukum di Provinsi Jambi dalam beberapa waktu terakhir.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa melalui tim kuasa hukumnya.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.










