TVRINews, Jambi
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan TH, ayah kandung bayi Gia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan TH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan. Saat ini tersangka dijerat dengan Undang-Undang TPPO,” ujar Erlan, dikutip Rabu, 5 Agustus 2026.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, bayi Gia yang masih berusia delapan bulan berhasil ditemukan dan telah dikembalikan kepada ibu kandungnya, Femi, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan oleh kepolisian. Penyerahan bayi dilakukan langsung oleh Kapolda Jambi.
Kasus ini bermula ketika TH membawa bayi Gia hingga berpindah tangan kepada sebuah keluarga dari salah satu kelompok masyarakat di Kabupaten Batanghari. Setelah menerima laporan dari ibu korban, polisi bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menemukan bayi tersebut dan memastikan korban kembali ke pelukan ibunya.









