TVRINews, Jambi
Kepolisian Resor (Polres) Merangin, Provinsi Jambi, telah menerima sebanyak 89 pucuk senjata api rakitan jenis kecepek yang diserahkan secara sukarela oleh warga Suku Anak Dalam (SAD). Jumlah tersebut merupakan hasil penyerahan sementara dan diperkirakan masih dapat bertambah seiring berlanjutnya upaya pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian.
Penyerahan senjata api rakitan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Merangin dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kepemilikan senjata api ilegal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Merangin.
Hingga saat ini, puluhan senjata api rakitan jenis kecepek telah dikumpulkan dan diamankan oleh jajaran Polres Merangin setelah diserahkan secara sukarela oleh warga Suku Anak Dalam.
Jumlah senjata yang diterima kepolisian masih berpotensi bertambah, mengingat sebagian warga Suku Anak Dalam tinggal di wilayah yang memiliki jarak cukup jauh dari Markas Polres Merangin.
Kondisi geografis dan jarak tempat tinggal tersebut menjadi salah satu pertimbangan kepolisian untuk terus melakukan pendekatan kepada masyarakat agar proses penyerahan senjata api rakitan dapat berlangsung secara bertahap.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi, mengapresiasi kesadaran warga Suku Anak Dalam yang telah bersedia menyerahkan senjata api rakitan miliknya tanpa paksaan.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
“Total keseluruhan saat ini terdapat 89 senpi rakitan yang telah diamankan,” ujar AKBP Kiki Firmansyah Effendi, Kapolres Merangin, dikutip Rabu, 4 November 2026.
Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan imbauan kepada masyarakat melalui pendekatan persuasif agar warga memahami risiko penggunaan maupun kepemilikan senjata api rakitan yang tidak memiliki izin resmi.
Pendekatan tersebut juga dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya senjata api rakitan serta konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat kepemilikan senjata api ilegal.
Melalui komunikasi dan sosialisasi secara berkelanjutan, kepolisian berharap masyarakat yang masih memiliki senjata api rakitan bersedia menyerahkannya secara sukarela kepada petugas.
Polres Merangin juga menilai keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Senjata api rakitan jenis kecepek yang telah diserahkan kini diamankan di Polres Merangin. Kepolisian berharap jumlah penyerahan sukarela dapat terus meningkat sehingga keberadaan senjata api rakitan ilegal di tengah masyarakat dapat dikurangi.
Upaya tersebut diharapkan mampu mencegah potensi penyalahgunaan senjata api yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat maupun mengganggu keamanan wilayah.
Polres Merangin berkomitmen melanjutkan pendekatan persuasif kepada warga Suku Anak Dalam agar kesadaran terhadap bahaya kepemilikan senjata api ilegal semakin meningkat.
Dengan adanya penyerahan sukarela tersebut, kepolisian berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Merangin tetap terjaga dalam kondisi aman dan kondusif.









