TVRINews, Jambi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari, Provinsi Jambi, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana yang berasal dari penanganan 34 perkara.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari dengan melibatkan sejumlah barang sitaan dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari perkara narkotika, tindak pidana umum, hingga perkara tindak pidana korupsi.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Batang Hari memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,78 gram serta pil ekstasi dengan berat mencapai 21,844 gram.
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air menggunakan campuran bahan kimia pembersih, kemudian dihancurkan menggunakan blender.
Selain narkotika, petugas juga memusnahkan sebanyak 103 barang bukti berupa peralatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Barang-barang tersebut meliputi alat isap sabu atau bong, pireks, timbangan, plastik klip, korek api, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Pemusnahan terhadap berbagai peralatan tersebut dilakukan dengan cara dirusak dan dibakar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali maupun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tidak hanya barang bukti perkara narkotika, Kejari Batang Hari juga melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang hasil rampasan dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi yang telah selesai menjalani proses hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sepeda motor, egrek, dodos atau alat panen kelapa sawit, dokumen, flashdisk, stempel, serta berbagai barang lainnya yang berkaitan dengan perkara pidana.
Pemusnahan dilakukan melalui beberapa metode, termasuk perusakan dan pembakaran, dengan menyesuaikan jenis serta karakteristik barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Muhammad Irwan, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Muhammad Irwan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 34 perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan setempat. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan, khususnya terhadap barang-barang yang telah ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan.
"Selain menjalankan putusan pengadilan, kegiatan tersebut juga bertujuan memastikan barang bukti yang telah disita dalam proses penanganan perkara tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan," ucap Muhammad Irwan.
Muhammad Irwan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurutnya, barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum untuk dimusnahkan harus ditangani secara tepat agar tidak kembali beredar atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Kejari Batang Hari berupaya memastikan bahwa proses penanganan perkara tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga dilanjutkan dengan pelaksanaan putusan terhadap barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan barang bukti dari 34 perkara ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Batang Hari dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.










