TVRNews, Jambi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo memusnahkan barang bukti dari 71 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kasus narkotika menjadi perkara yang paling mendominasi, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp900 juta.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Bungo bersama unsur Forkopimda dan sejumlah instansi vertikal di Kabupaten Bungo. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Januari hingga Mei 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 607 gram lebih sabu, 1.787 gram lebih ganja, serta 168 gram lebih ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti timbangan digital, telepon genggam, senjata tajam hingga pakaian yang digunakan dalam tindak pidana.
“Kasus narkotika masih mendominasi dan menjadi perhatian serius karena menunjukkan tingginya ancaman peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bungo,” ujar Zulrofik, dikutip Jumat, 22 Mei 2026.
Ia menambahkan, seluruh elemen masyarakat bersama pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta upaya pencegahan terhadap peredaran narkotika.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.










