TVRINews, Jambi
Memasuki musim kemarau, Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan kabut asap serta kerusakan lingkungan.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa toleransi terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Kapolda Jambi, Jumat, 12 Juni 2026.
Menurutnya, langkah tegas tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus menekan risiko terjadinya karhutla yang dapat berdampak luas bagi masyarakat.
Selain merusak ekosistem dan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan transportasi.
Untuk mengantisipasi munculnya titik api, Polda Jambi bersama TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, dan instansi terkait terus meningkatkan patroli serta pengawasan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan kebakaran.
Penguatan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten diharapkan mampu mencegah terjadinya karhutla selama musim kemarau. Dengan langkah tersebut, Provinsi Jambi diharapkan terhindar dari bencana kabut asap yang kerap mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat.










