TVRINews, Jambi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari menetapkan Kepala Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024. Dalam perkara tersebut, kerugian yang dilaporkan mencapai Rp542.449.376.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Batang Hari mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah kegiatan yang diduga menjadi bagian dari penyimpangan pengelolaan Dana Desa.
Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian penyidik di antaranya pembangunan kios usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengadaan bibit ternak, serta pengadaan bibit tanaman pangan. Kegiatan-kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan anggaran desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batang Hari, Michael Yandi Pangihutan Tampubolon, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang dikumpulkan dari sejumlah saksi maupun tersangka.
Menurut Michael, penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran pada sejumlah kegiatan yang seharusnya dilaksanakan menggunakan Dana Desa tahun 2024. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp542 juta.
“Dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan hasil pemeriksaan saksi maupun tersangka, terdapat beberapa kegiatan dalam pengelolaan Dana Desa yang diduga disalahgunakan, seperti pembangunan kios UMKM, pengadaan bibit ternak, dan pengadaan bibit tanaman pangan,” ujar Michael Yandi Pangihutan Tampubolon, Kasi Intel Kejari Batang Hari, dikutip Rabu, 4 November 2026.
Selain menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan desa, penyidik juga mendalami penggunaan dana yang diduga telah diselewengkan oleh tersangka.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka A mengakui bahwa dana yang diduga disalahgunakan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas perjudian daring atau judi online serta konsumsi obat-obatan terlarang.
Keterangan tersangka tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan Kejari Batang Hari dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Lopak Aur tahun anggaran 2024.
Sementara itu, untuk kepentingan penyidikan, Kejari Batang Hari langsung melakukan penahanan terhadap tersangka A. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian selama 20 hari ke depan.
Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang saat ini ditangani oleh Kejari Batang Hari.
Kasus ini menjadi perhatian karena Dana Desa merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan kegiatan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kejari Batang Hari melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.









