TVRINews, Jambi
Dua pelaku spesialis penipuan agen BRILink ditangkap jajaran Polsek Jelutung, Polresta Jambi. Kedua pelaku diduga melakukan aksi penipuan dengan modus memanipulasi nominal transfer dan telah beraksi sebanyak 21 kali di wilayah Kota Jambi.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan sejumlah pemilik agen BRILink yang menjadi korban di Kota Jambi.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SA dan DS, yang merupakan warga Kota Jambi. Keduanya diduga melancarkan aksi dengan modus melakukan transaksi transfer uang menggunakan aplikasi dompet digital.
Dalam aksinya, pelaku datang ke agen BRILink dengan berboncengan dan berpura-pura hendak menarik uang. Salah satu pelaku kemudian mengaku telah melakukan transfer uang dengan nominal ratusan ribu hingga satu juta rupiah.
Pelaku hanya memperlihatkan bukti transfer secara sekilas kepada petugas agen, sehingga korban tidak sempat memverifikasi nominal transaksi. Setelah uang diserahkan, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Kapolsek Jelutung AKP Moh Choiril Umam mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 21 kali dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp21 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah melancarkan aksi penipuan di sejumlah agen BRILink sebanyak 21 kali dengan total kerugian lebih dari 21 juta rupiah. Sebagian uang digunakan untuk judi slot dan membeli narkotika jenis sabu,” ujar AKP Moh Choiril Umam, Kapolsek Jelutung, Kamis, 3 September 2026.
Polisi mengimbau para pemilik agen perbankan agar selalu melakukan pengecekan notifikasi dan nominal transfer secara langsung sebelum menyerahkan uang kepada nasabah, guna menghindari modus penipuan serupa.










