TVRINews, Jambi
Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 di Kota Jambi masih berlangsung hingga 27 Juni 2026.
Dinas Pendidikan Kota Jambi memperketat pengawasan guna mengantisipasi praktik gratifikasi maupun titipan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Dinas Pendidikan Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk mewujudkan proses penerimaan murid baru yang bersih dan transparan.
Seluruh kepala sekolah, baik tingkat sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama, dilarang menerima gratifikasi, pungutan liar, maupun titipan dalam bentuk apa pun.
Kepala Bidang Bina SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi, Zul Afni, mengatakan pengawasan akan dilakukan secara ketat selama proses SPMB berlangsung. Jika ditemukan adanya pelanggaran, baik oleh kepala sekolah maupun pihak lain, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah melakukan penandatanganan fakta integritas dalam pelaksanaan SPMB. Sehingga tidak boleh menerima gratifikasi,” ujar Zul Afni, Kepala Bidang Bina SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Masyarakat dan orang tua juga diimbau untuk tidak mencoba memberikan uang, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada pihak sekolah.
Hal ini penting agar pelaksanaan SPMB di Kota Jambi dapat berjalan adil, bersih, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.










