TVRINews, Jambi
Pemerintah Kota Jambi menegaskan tidak ada lagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Jambi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam penataan tenaga pendidik.
Dinas Pendidikan Kota Jambi memastikan tidak lagi melakukan perekrutan guru non-ASN untuk ditempatkan di sekolah negeri. Saat ini, seluruh tenaga pendidik telah berstatus aparatur sipil negara, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap aturan dari pemerintah pusat terkait penataan pegawai non-ASN.
“Kami tidak lagi memiliki guru honorer yang mengajar di sekolah negeri. Seluruhnya sudah berstatus ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sugiyono.
Meski demikian, pihaknya mengakui masih terdapat tantangan, terutama saat sejumlah guru ASN memasuki masa pensiun. Untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar, Dinas Pendidikan melakukan optimalisasi distribusi guru PNS dan PPPK di setiap sekolah.
Selain itu, pemerintah daerah juga terus mengusulkan penambahan formasi guru PPPK kepada pemerintah pusat guna memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di Kota Jambi.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kualitas pembelajaran di sekolah sekaligus menyesuaikan sistem kepegawaian dengan kebijakan nasional.










