TVRINews, Jambi.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari menangkap dua pria berinisial A dan R yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita belasan paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Batanghari AKP Saprizal mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu siap edar beserta timbangan digital yang digunakan untuk aktivitas peredaran,” kata AKP Saprizal.
Dalam penggeledahan di kamar tersangka A yang diduga berperan sebagai bandar, polisi menemukan sebuah tas selempang berisi 16 paket kecil sabu dengan berat bruto 5,09 gram serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi narkotika sebelum diedarkan.
Sementara itu, dari tersangka R yang diduga berperan sebagai kurir, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,27 gram yang disimpan di dalam tas miliknya.
Polisi menyebut kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Batanghari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.










