TVRINews, Jambi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin berhasil menyelamatkan keuangan daerah senilai Rp2,9 miliar sepanjang Januari hingga Mei 2026. Capaian tersebut diperoleh melalui pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari berbagai kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) maupun badan usaha milik daerah (BUMD) dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmaneli, mengatakan penyelamatan keuangan daerah dilakukan melalui pendekatan preventif serta penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah.
“Melalui langkah preventif dan penyelesaian berbagai persoalan hukum, potensi kerugian daerah dapat diminimalisir sekaligus mengoptimalkan pengembalian aset maupun keuangan daerah,” ujar Yusmaneli.
Menurutnya, Kejari Merangin juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar pengelolaan anggaran dan aset dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil sinergi berbagai pihak dalam menjaga dan mengamankan keuangan daerah.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran kejaksaan dan inspektorat. Kami akan terus menjalankan amanah sebagai jaksa pengacara negara secara profesional dan berintegritas agar keuangan daerah dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Merangin, M. Syukur, mengapresiasi upaya yang dilakukan Kejari Merangin dalam mendukung penyelamatan keuangan daerah. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat.
“Nilai ini bukan sekadar angka, tetapi mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga kepentingan daerah dan mengamankan hak-hak pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Syukur.
Pemerintah Kabupaten Merangin berharap pemulihan dan penyelamatan keuangan daerah tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Selain itu, pendampingan hukum yang dilakukan kejaksaan juga diharapkan mampu mencegah terjadinya potensi kerugian daerah pada masa mendatang, sekaligus meningkatkan kepatuhan perangkat daerah dalam pengelolaan anggaran dan aset pemerintah.










