TVRINews, Jambi
Menjelang akhir tahun 2026, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopurindag) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, meningkatkan pengawasan terhadap harga dan distribusi gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi kelangkaan sekaligus mencegah penjualan gas bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Diskopurindag telah menggelar pertemuan bersama pihak Pertamina, agen distribusi, serta pangkalan elpiji tiga kilogram yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan gas elpiji bersubsidi tetap terjaga dan proses distribusinya berjalan lancar hingga akhir tahun.
Selain membahas kelancaran pasokan, pemerintah daerah juga menyoroti persoalan harga jual elpiji tiga kilogram yang ditemukan melebihi ketentuan HET. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dapat memberatkan masyarakat yang berhak menggunakan gas bersubsidi.
Pelaksana Tugas Kepala Diskopurindag Kabupaten Sarolangun, Bustra Desman, mengatakan bahwa pemanggilan agen dan pangkalan dilakukan untuk membahas persoalan distribusi serta memastikan penjualan elpiji bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Bustra, meskipun kondisi pasokan gas elpiji tiga kilogram di Kabupaten Sarolangun saat ini masih tergolong aman dan terkendali, pemerintah daerah tetap perlu meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kelangkaan menjelang akhir tahun.
“Pemanggilan para agen dan pangkalan ini dilakukan untuk menyelesaikan persoalan harga elpiji tiga kilogram yang dijual di atas HET, sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya kelangkaan. Saat ini pasokan masih aman dan terkendali, tetapi pengawasan tetap kami tingkatkan untuk memastikan distribusi berjalan lancar menjelang akhir tahun,” ujar Bustra Desman, Pelaksana Tugas Kepala Diskopurindag Kabupaten Sarolangun.
Bustra menjelaskan bahwa hasil pertemuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap agen dan pangkalan yang menyalurkan elpiji bersubsidi kepada masyarakat.
Diskopurindag Kabupaten Sarolangun juga meminta seluruh agen dan pangkalan agar mematuhi ketentuan distribusi, termasuk memastikan gas elpiji tiga kilogram disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Selain ketepatan sasaran distribusi, pemerintah daerah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan harga jual agar tidak terjadi praktik penjualan elpiji bersubsidi di atas HET.
Pengawasan tersebut juga diarahkan untuk mencegah penyimpangan distribusi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, sehingga pasokan gas bersubsidi dapat diterima masyarakat sesuai peruntukannya.
Koordinasi dengan Pertamina dan para pelaku distribusi dinilai penting untuk memastikan ketersediaan stok tetap terjaga, terutama menjelang akhir tahun ketika kebutuhan masyarakat perlu terus dipantau.
Melalui pengawasan dan koordinasi yang lebih intensif, Diskopurindag Kabupaten Sarolangun berupaya mengantisipasi persoalan distribusi sebelum berdampak pada ketersediaan gas elpiji tiga kilogram di tingkat masyarakat.
Pemerintah daerah berharap seluruh agen dan pangkalan dapat menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan, menjaga kelancaran distribusi, serta tidak melakukan penjualan gas elpiji bersubsidi melebihi harga eceran tertinggi.
Dengan langkah tersebut, ketersediaan elpiji tiga kilogram di Kabupaten Sarolangun diharapkan tetap aman dan terkendali hingga akhir tahun 2026, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap gas bersubsidi dapat terpenuhi.









