TVRINews, Jambi
Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung Timur. Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian hingga mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Jambi menetapkan tersangka berinisial L.K pada Rabu malam, 26 Agustus 2026. Tersangka diketahui berperan sebagai pemberi ulasan atau reviewer pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk mendukung dugaan keterlibatan L.K dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Noly Wijaya, dikutip Kamis, 27 Agustus 2026.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan sepanjang kurang lebih 80 kilometer dari ruas jalan nasional dan jalan provinsi yang berada di wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, hingga Kabupaten Tanjung Jabung Timur menuju Pelabuhan Ujung Jabung Timur. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor pengawasan Kejati Jambi, pelaksanaan pengadaan tanah tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp11 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, L.K langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026. Tersangka kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.










