TVRINews, Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi kembali memperpanjang program pemutihan denda administrasi pajak kendaraan bermotor hingga akhir Desember 2026. Program tersebut diperpanjang setelah realisasi penerimaan selama pelaksanaan tahap sebelumnya belum mencapai target yang ditetapkan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengatakan sejak program pemutihan dibuka pada 18 Agustus hingga 30 September 2026, tercatat sekitar 90 ribu kendaraan telah memanfaatkan program tersebut.
Dari jumlah tersebut, penerimaan yang berhasil dihimpun mencapai Rp48,2 miliar. Angka itu masih berada di bawah target penerimaan yang ditetapkan sebesar Rp54 miliar.
Agus mengatakan masih banyak kendaraan yang telah jatuh tempo pembayaran pajaknya, tetapi pemiliknya belum melakukan pembayaran dan memanfaatkan program pemutihan. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Provinsi Jambi untuk kembali melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan.

“Masih banyak kendaraan yang telah jatuh tempo namun belum melakukan pembayaran dan memanfaatkan program pemutihan pajak. Karena itu, program ini kembali dibuka agar masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya,” ujar Agus Pirngadi kutip Senin, 5 Oktober 2026.
Program pemutihan pajak kendaraan tahap kedua resmi dibuka Pemerintah Provinsi Jambi mulai 5 Oktober hingga akhir Desember 2026 atau berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
Menurut Agus, program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk kembali memenuhi kewajibannya sekaligus mengaktifkan kembali registrasi kendaraannya.
Pemerintah Provinsi Jambi juga mengharapkan dukungan pemerintah kabupaten dan kota untuk memaksimalkan sosialisasi program pemutihan pajak kepada masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan penerimaan opsen bagi daerah.










