TVRINews, Jambi
Temuan tujuh titik aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI di kawasan zona inti Merangin Jambi UNESCO Global Geopark kian menjadi perhatian serius. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin kembali membentuk tim untuk menelusuri dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang sebelumnya telah ditertibkan.
Kawasan Merangin Jambi UNESCO Global Geopark merupakan warisan alam yang harus dijaga bersama. Namun, di balik keindahan dan nilai geologinya, ditemukan tujuh titik aktivitas PETI yang diduga meninggalkan dampak terhadap ekosistem dan kualitas lingkungan. Kondisi ini menjadi perhatian khusus Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin untuk memastikan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Dalam waktu dekat, tim Dinas Lingkungan Hidup Merangin akan kembali turun ke lokasi bekas aktivitas PETI. Pemeriksaan difokuskan pada dampak pencemaran lingkungan, termasuk kemungkinan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri maupun sianida dalam proses penambangan.

"Kami akan segera turun kembali ke lapangan untuk meninjau dampak lingkungan dari bekas aktivitas PETI tersebut. Kami akan melakukan identifikasi apakah dalam kegiatan penambangan itu digunakan zat berbahaya seperti merkuri atau sianida. Temuan itu nantinya akan menjadi bukti ilmiah yang mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan," ujar Syafrani, Senin, 27 Juli 2026.
Selain mengancam kelestarian lingkungan, aktivitas PETI juga berpotensi mencemari sungai serta merusak ekosistem yang menjadi bagian penting dari kawasan yang telah diakui UNESCO.
Syafrani berharap penindakan dan pengawasan yang dilakukan seluruh pihak dapat mencegah kembali munculnya aktivitas PETI, sekaligus menjaga keberlangsungan Merangin Jambi UNESCO Global Geopark untuk generasi mendatang.









