TVRINews, Jambi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin melaporkan dugaan pengrusakan aset daerah ke Polres Merangin. Laporan ini menyusul ditemukannya kerusakan pada lahan milik pemerintah daerah di kawasan Talang Kawo yang diduga akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Dengan membawa dokumen kepemilikan tanah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin, Masyhuri, mendatangi Polres Merangin untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengrusakan lahan milik Pemerintah Kabupaten Merangin yang berada di kawasan Talang Kawo, Kecamatan Bangko.
Dalam laporannya, Masyhuri menyertakan empat sertifikat kepemilikan tanah sebagai bukti bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kabupaten Merangin.
Secara keseluruhan, aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Merangin di kawasan Talang Kawo mencapai lebih dari 8 hektare. Dari luas tersebut, diperkirakan sekitar 1,5 hektare mengalami kerusakan yang diduga akibat aktivitas PETI.
Masyhuri menegaskan bahwa laporan yang disampaikan berfokus pada tindak pengrusakan aset daerah, sementara penetapan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami melaporkan pengrusakan aset lahan milik Pemerintah Kabupaten Merangin di kawasan Talang Kawo dengan menyertakan bukti sertifikat kepemilikan tanah. Fokus laporan kami adalah pada pengrusakan aset daerah, sedangkan penentuan pelaku dan pasal yang dikenakan menjadi kewenangan penyidik,” ujar Masyhuri, dikutip Jumat, 17 Juli 2026.
Selain menempuh jalur hukum, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga aset milik negara dari berbagai bentuk pengrusakan dan aktivitas ilegal.










