TVRINews,Jambi.
Kantor Bea Cukai Jambi memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan selama periode Juni 2025 hingga Mei 2026. Pemusnahan dilakukan terhadap barang kena cukai dan barang impor yang melanggar ketentuan dengan total nilai mencapai Rp3,64 miliar.
Kepala Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 115 kali penindakan. Dari penindakan tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp3,47 miliar.

“Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp3,64 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,47 miliar,” kata Dafit Kasianto.
Barang yang dimusnahkan didominasi rokok tanpa pita cukai sebanyak 4.708.484 batang. Selain itu, petugas juga memusnahkan 326 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 300 karton minuman kaleng kedaluwarsa, dan 26 karton susu krimer kedaluwarsa.
Tak hanya itu, Bea Cukai turut memusnahkan barang impor bekas yang dilarang masuk ke Indonesia, terdiri atas 67 unit prosesor, 10 unit tablet dan laptop, serta dua unit telepon seluler bekas.
Menurut Dafit, metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang. Minuman beralkohol dan produk kedaluwarsa dimusnahkan dengan cara dibuang dan dihancurkan, sedangkan barang elektronik dirusak menggunakan palu agar tidak dapat digunakan kembali.
“Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin dan selanjutnya dibakar,” ujarnya.
Dafit menegaskan keberhasilan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal tidak lepas dari sinergi berbagai pihak, mulai dari Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, hingga instansi terkait lainnya.
Ia berharap kolaborasi tersebut terus diperkuat guna menekan peredaran barang ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.










