TVRINews, Jambi
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah Jambi. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dan ratusan butir ekstasi.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala BNN Provinsi Jambi Asep Saepudin mengatakan barang bukti yang telah disita harus segera dimusnahkan, dengan sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Dalam kegiatan tersebut, BNN Provinsi Jambi memusnahkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari dua kilogram serta 753 butir ekstasi.
Jika satu gram sabu diasumsikan digunakan oleh delapan orang, maka barang bukti sabu yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 17.670 jiwa masyarakat Jambi dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, 753 butir ekstasi yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan 753 jiwa.
BNN Provinsi Jambi berharap adanya sinergi dan kerja sama dari seluruh pihak, mulai dari instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi ini dinilai penting untuk bersama-sama memberantas dan memutus jaringan peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi.










