TVRINews, Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi mengubah skema pembayaran bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Mulai November 2026, mereka akan menerima insentif tetap sebesar Rp500 ribu per bulan sebagai pengganti skema pembayaran berdasarkan jam pelajaran.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi M. Umar mengatakan sebelumnya guru PPPK paruh waktu yang belum tersertifikasi dibayar Rp17.500 untuk setiap jam pelajaran.
"Melalui skema baru, guru akan memperoleh penghasilan tetap Rp500 ribu per bulan, terlepas dari ada atau tidaknya jam mengajar. Selain itu, guru yang aktif mengajar dengan beban satu hingga 10 jam pelajaran juga berhak mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp490 ribu," ujar Umar.
Dengan demikian, guru yang memenuhi ketentuan untuk menerima kedua komponen pembayaran tersebut berpotensi memperoleh total Rp990 ribu per bulan.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada November 2026. Pemprov Jambi telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
Namun, insentif tersebut hanya diperuntukkan bagi guru PPPK paruh waktu yang belum memiliki sertifikat pendidik. Tenaga kependidikan dan staf tata usaha tidak termasuk dalam kelompok penerima tambahan penghasilan tersebut.
Pemprov Jambi berharap perubahan skema pembayaran ini dapat memberikan kepastian penghasilan dan meningkatkan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu di daerah tersebut.a










