TVRINews, Jambi
Menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Lapas Kelas IIB Muara Bungo telah mengusulkan ratusan warga binaan untuk memperoleh pengurangan masa pidana. Usulan tersebut disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Tiopan Pandapotan Situmorang, menjelaskan dari total 301 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 288 orang diajukan untuk Remisi Umum I, sementara 13 orang lainnya diusulkan menerima Remisi Umum II.

(Foto: Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Tiopan Pandapotan Situmorang)
“Dari 301 warga binaan yang diusulkan, 288 orang diajukan untuk Remisi Umum I dan 13 orang untuk Remisi Umum II,” ujar Tiopan, dikutip Selasa, 11 Agustus 2026.
Remisi diusulkan kepada warga binaan yang telah memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap, menjalani masa pidana minimal enam bulan, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Usulan remisi tersebut selanjutnya akan menunggu keputusan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jika disetujui, surat keputusan remisi akan diserahkan pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2026.








