TVRINews, Jambi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa puluhan kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, serta cairan etomidate.
Keempat tersangka masing-masing berinisial MFR, JHM, KSA, dan YGN. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, serta di wilayah Provinsi Riau.
Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan para tersangka di dua lokasi berbeda,” ujar Krisno, Senin, 11 Mei 2026.

(Foto: Barang Bukti)
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 20 kilogram sabu, 20.241 butir pil ekstasi, serta 4,34 liter cairan cartridge etomidate. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh barang haram tersebut diketahui berasal dari Pekanbaru dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumatera Selatan.
“Barang bukti yang diamankan cukup besar, yakni 20 kilogram sabu, lebih dari 20 ribu butir ekstasi, serta cairan etomidate yang diduga akan diedarkan ke wilayah Sumatera Selatan,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar Polda Jambi dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memutus rantai peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.










