TVRINews, Jambi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo mengamankan dua pria berinisial TS dan ED dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Dari penindakan tersebut, petugas menyita satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram.
Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp3.626.000. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebo untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Humas Polres Tebo, Ipda Narudin, membenarkan penangkapan kedua pria tersebut. Ia mengatakan, TS dan ED diamankan oleh anggota Satresnarkoba di wilayah Kelurahan Sungai Bengkal.
“Kedua pria tersebut diamankan di wilayah Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, dengan barang bukti satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu,” ujar Narudin kutip Rabu, 4 November 2026.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana terkait peredaran atau transaksi narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum.
Sebagaimana keterangan kepolisian, pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini, TS dan ED beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian masih mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.









