TVRINews, Jambi
Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi menangkap seorang pria berinisial DH, yang diduga menjadi kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan kota. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 30,8 kilogram ganja yang diduga akan diedarkan.
DH, 41 tahun, warga Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ditangkap di kawasan permukiman warga di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap DH. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 30,8 kilogram ganja yang dikemas dalam sejumlah plastik bening.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku berperan sebagai kurir dan menjalankan perintah seorang bandar. Ganja tersebut disebut diperoleh dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara,” ujar Aroni.
Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap bandar serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri jalur distribusi narkotika dari Sumatera Utara ke wilayah Jambi.
DH telah ditahan di Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










