TVRINews, Jambi
Polda Jambi bersama jajaran Polres menangani 90 perkara kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di sejumlah wilayah Provinsi Jambi. Dari penanganan tersebut, 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan data hingga 6 Oktober 2026, dari total 90 perkara, sebanyak 71 kasus masih dalam tahap penyelidikan. Sementara 19 perkara telah masuk tahap penyidikan dan 18 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla, selain upaya pencegahan, pemantauan, dan pemadaman yang dilakukan Satgas Karhutla.
“Penanganan karhutla tidak hanya dilakukan dengan memadamkan api, tetapi juga melalui penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Erlan.
Menurutnya, Satuan Tugas Penegakan Hukum Polda Jambi bersama Polres jajaran terus menindaklanjuti setiap laporan dan dugaan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik pembakaran lahan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta berdampak terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Polda Jambi memastikan proses hukum terhadap perkara karhutla terus berjalan sesuai ketentuan. Penanganan dilakukan secara beriringan dengan upaya pemadaman dan pencegahan agar kebakaran tidak meluas.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat maupun pihak lainnya untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut dapat berujung pada proses pidana.










