TVRINews, Jambi
Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap dua anggotanya yang terbukti melanggar kode etik dalam proses penerimaan anggota Polri tahun 2026.
Kedua anggota tersebut masing-masing berinisial Briptu MD dan Bripda Y. Keduanya diproses setelah Polda Jambi menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik percaloan dalam proses rekrutmen anggota Polri.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Jambi melalui pemeriksaan internal.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan kedua anggota tersebut.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan, kedua oknum terbukti menjanjikan kepada 12 orang bahwa mereka dapat diterima sebagai anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang,” ujar Erlan.
Atas perbuatannya, Briptu MD dan Bripda Y dikenai sanksi PTDH. Keputusan tersebut menjadi bentuk penegakan disiplin dan kode etik terhadap anggota kepolisian yang terbukti menyalahgunakan tugas maupun kewenangannya.
Polda Jambi menegaskan proses penerimaan anggota Polri harus berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang.
Erlan menegaskan, institusinya akan menindak setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik terkait disiplin, kode etik profesi, maupun tindak pidana.
“Polda Jambi tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran. Apabila terbukti, proses hukum maupun etik akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Erlan.
Polda Jambi mengingatkan masyarakat bahwa proses penerimaan anggota Polri dilakukan melalui tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan dugaan praktik percaloan atau penyimpangan dalam proses rekrutmen.










