TVRINews, Jambi
Kabut asap yang kian pekat di Kota Jambi mengancam kesehatan masyarakat. Kondisi ini mendorong Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan surat edaran agar kegiatan belajar bagi peserta didik tingkat PAUD, TK hingga SMP dilaksanakan secara daring.
Pemerintah Kota Jambi mulai menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh atau daring dari rumah bagi peserta didik mulai tingkat PAUD, TK hingga SMP. Kebijakan ini diberlakukan menyusul kabut asap yang semakin pekat akibat kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah.
Di SMP Negeri 17 Kota Jambi, kegiatan belajar mengajar tidak terlihat seperti biasanya. Ruang kelas tampak kosong dan tidak ada siswa yang datang ke sekolah.
Kepala SMP Negeri 17 Kota Jambi, Nurul Hikmawati, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan peserta didik, mengingat paparan kabut asap dapat mengganggu kesehatan.
Ia menjelaskan, pembelajaran daring mulai diterapkan sesuai instruksi Wali Kota Jambi dan akan berlangsung hingga Jumat, 28 Agustus mendatang serta terus dievaluasi.
"Pembelajaran daring ini kita terapkan sesuai instruksi Wali Kota Jambi. Nantinya akan kita evaluasi kembali apakah masih dilanjutkan atau tidak," ujar Nurul Hikmawati, Rabu, 26 Agustus 2026.
Jika kondisi kualitas udara di Kota Jambi membaik, maka kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali dilaksanakan secara tatap muka seperti biasa.
Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Kota Jambi juga menyebabkan jarak pandang menurun. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan mengurangi aktivitas di luar ruangan serta menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.










