TVRINews, Jambi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menerbitkan surat edaran terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terulang kembali.
Bencana karhutla yang terjadi hampir setiap tahun di Kabupaten Muaro Jambi tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengganggu sektor kesehatan, pendidikan, hingga perekonomian masyarakat akibat kabut asap yang ditimbulkan.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah menerbitkan Surat Edaran Nomor 967 Tahun 2026, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Dalam aturan tersebut, pengelolaan maupun pemanfaatan lahan pasca kebakaran dilarang dilakukan selama dua tahun. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk penegasan terhadap upaya pencegahan karhutla, khususnya yang disebabkan oleh unsur kesengajaan.
Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), mengatakan pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan tersebut.
"Apabila ada pihak yang menanami lahan dalam masa larangan dua tahun ini, maka akan dianggap sebagai indikasi kuat adanya unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan dengan cara dibakar dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Bambang Bayu Suseno, dikutip Kamis, 17 September 2026.
Pemerintah daerah menegaskan tidak ingin karhutla menjadi peristiwa yang terus berulang setiap tahun. Oleh karena itu, penguatan tata kelola lahan gambut, pengawasan wilayah rawan, serta kesiapsiagaan seluruh pihak, termasuk korporasi, menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan karhutla di Muaro Jambi.










