TVRINews, Jambi
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NMI yang menjabat sebagai bendahara PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB). NMI diduga menggelapkan uang perusahaan hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp10,098 miliar.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan dugaan penggelapan kepada Polres Merangin. Dalam penyidikan, NMI diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengeluarkan uang kas perusahaan di luar prosedur yang telah ditetapkan.
Selain itu, tersangka diduga memanipulasi sejumlah laporan keuangan, termasuk laporan arus kas (cash flow) dan dokumen cash opname. Uang perusahaan yang diduga dikuasai kemudian disetorkan secara tunai melalui BRILink dan masuk ke rekening pribadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Merangin menjelaskan, hasil penyidikan sementara menunjukkan kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp10 miliar.
“Dari hasil penyidikan, tersangka berinisial NMI diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai bendahara PT KMB untuk menguasai dan mengeluarkan uang kas perusahaan di luar prosedur yang telah ditetapkan. Uang tersebut kemudian disetorkan secara tunai melalui BRILink dan dimasukkan ke dalam rekening pribadi tersangka. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp10.098.000.000,”kata Kasat Reskrim Polres Merangin.
Dalam perkara ini, polisi juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil penggelapan. Barang bukti tersebut antara lain beberapa bidang tanah, termasuk dua bidang tanah yang masing-masing memiliki luas 15 ribu meter persegi serta satu bidang tanah seluas 777 meter persegi.
Polisi turut mengamankan sejumlah kuitansi pembayaran tanah dan kendaraan serta satu unit harddisk yang berisi rekaman CCTV perusahaan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Merangin. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.










