TVRINews, Jambi
Polres Tanjung Jabung Timur menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan sesuai hukum yang berlaku.

“Polres Tanjung Jabung Timur tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan, sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kabag Ops Polres Tanjung Jabung Timur, Kompol Muhammad Firdaus, dikutip Kamis, 25 Juni 2026.
Firdaus menjelaskan bahwa kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dipengaruhi oleh berbagai faktor. Selain kondisi alam dan cuaca ekstrem, kebakaran juga diduga dipicu oleh kelalaian maupun tindakan sengaja oleh oknum yang membuka lahan dengan cara dibakar.
Berdasarkan data, Kecamatan Nipah Panjang menjadi wilayah dengan jumlah kejadian terbanyak, yakni tiga kasus. Sementara Kecamatan Geragai, Muara Sabak Barat, Sadu, dan Berbak masing-masing mencatat satu kasus kebakaran.
Untuk menekan risiko karhutla, pihak kepolisian terus mengintensifkan langkah pencegahan melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat, serta pemasangan spanduk dan banner imbauan di sejumlah titik strategis.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan secara ilegal.










