TVRINews, Jambi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengungkap dugaan penyalahgunaan dan perdagangan pupuk urea bersubsidi di Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 7,35 ton pupuk subsidi serta menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli pupuk subsidi di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan ratusan karung pupuk urea subsidi yang baru saja diturunkan di rumah salah satu warga berinisial SW.
Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan empat tersangka berinisial AP, H, AK, dan SW. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam proses distribusi hingga penjualan pupuk subsidi yang diperoleh dari pemasok di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Selain mengamankan 147 karung pupuk urea subsidi dengan total berat mencapai 7,35 ton, petugas juga menyita satu unit truk, dokumen kendaraan, serta dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik ilegal tersebut.
Polda Jambi menegaskan akan menindak tegas seluruh bentuk penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi, guna memastikan bantuan pemerintah dapat tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh petani yang berhak.










