TVRINews, Jambi
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi. Dalam razia di kawasan Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, petugas mengamankan 20 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan pengawasan dan memberantas penyalahgunaan narkotika, khususnya di sejumlah lokasi yang dinilai rawan.
“Razia ini dilakukan di sejumlah titik rawan penyalahgunaan narkoba di Jambi, salah satunya di kawasan Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota. Sebanyak 20 orang diamankan untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Erlan Munaji kutip Rabu, 21 Oktober 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika 20 orang tersebut kemudian dibawa ke Markas Polda Jambi untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan. Langkah ini dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Ia juga menegaskan, status hukum masing-masing orang yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan oleh petugas.
Kepolisian juga memastikan kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan melalui upaya pencegahan dan penegakan hukum yang terukur. Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Jambi.
Selain mengintensifkan razia, Polda Jambi mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Warga diimbau segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.
Melalui razia rutin dan dukungan masyarakat, Polda Jambi berharap upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi.










