TVRINews, Jambi
Pemerintah Kabupaten Merangin, Jambi, memperpanjang kebijakan pembelajaran daring hingga 14 Oktober 2026 akibat kabut asap yang masih menyelimuti wilayah tersebut. Kebijakan ini diberlakukan bagi peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) sederajat untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Perpanjangan pembelajaran dari rumah dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Meski kegiatan belajar mengajar tidak dilaksanakan secara tatap muka, proses pendidikan tetap berlangsung melalui pembelajaran daring.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Misrinaldi, mengatakan perpanjangan kebijakan tersebut diikuti dengan pemantauan kegiatan belajar siswa oleh para guru.
“Pembelajaran daring diperpanjang hingga 14 Oktober 2026. Kami mengimbau para guru tetap aktif memantau perkembangan belajar siswa serta memastikan materi dan tugas diberikan sesuai dengan mata pelajaran,” ujar Misrinaldi.
Selama kebijakan berlangsung, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Pemantauan dilakukan untuk memastikan siswa tetap mengikuti kegiatan belajar dan tidak tertinggal materi selama pembelajaran dari rumah.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 4 Merangin, Ragil Tri Minerva, mengatakan pihak sekolah telah menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kebijakan pemerintah daerah. Guru tetap menyampaikan materi melalui tautan pembelajaran dan grup WhatsApp agar siswa dapat mengikuti kegiatan belajar dari rumah.
“Pembelajaran tetap kami laksanakan secara daring sesuai arahan pemerintah. Guru menyampaikan materi melalui tautan pembelajaran dan grup WhatsApp agar siswa tetap dapat mengikuti kegiatan belajar meskipun tidak datang ke sekolah,” kata Ragil.
Pemerintah daerah berharap perpanjangan kebijakan ini dapat melindungi kesehatan peserta didik tanpa menghambat keberlangsungan pendidikan. Adapun pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan menyesuaikan perkembangan kondisi kualitas udara dan keputusan pemerintah daerah selanjutnya.










