TVRINews, Jambi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengamankan lima orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja konsultasi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tahun Anggaran 2024.
Dari lima orang yang diamankan, satu di antaranya diduga merupakan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Namun, identitas dan status hukum kelima orang tersebut belum diumumkan secara resmi.
Hingga Kamis, 8 Oktober 2026, kelima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Kejari Jambi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja konsultasi pemutakhiran pajak daerah.

Perkara tersebut diketahui mulai terungkap sejak Maret 2026. Dalam proses penanganannya, muncul indikasi adanya penyimpangan terkait kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah tersebut.
Sementara itu, besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini belum diketahui secara pasti. Informasi mengenai nilai kerugian masih menunggu keterangan resmi dari Kejari Jambi.
Kejari Jambi dijadwalkan menyampaikan keterangan pers pada Kamis sore untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dalam keterangan pers tersebut, pihak kejaksaan diharapkan memaparkan kronologi perkara, hasil pemeriksaan, serta dugaan peran masing-masing pihak yang diamankan.
Hingga adanya pengumuman resmi dari kejaksaan, status hukum kelima orang tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.










